bungo
daerah
Tobroni: Secara Tegas Saya Sampaikan Tidak ada Satu Sekolah pun yang Boleh Tatap Muka Untuk Saat ini
Portal Bungo - Diberlakukannya Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bungo sesuai dengan surat edaran Bupati Bungo Nomor: 300/376/BPBD-KESBANGPOL maka semua masyarakat harus mematuhi isi dari surat edaran tersebut, seperti dikatakan oleh Kepala BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo, Drs. Tobroni Yusuf, M.Si pada Rabu Pagi (14/07/21).
Seperti diketahui bahwa kabupaten Bungo saat ini sedang berada di zona orange penyebaran virus covid-19, artinya surat edaran tersebut masih berlaku dan belum dicabut oleh pemerintah kabupaten Bungo artinya masyarakat harus patuh terhadap kebijakan tersebut, surat edaran mulai berlaku dari tanggal 03 Juli 2021.
Untuk kegiatan belajar mengajar sendiri dikatakan Tobroni semua dilakukan secara daring tanpa terkecuali, baik untuk tingkat TK, SD, SMP, SMA/K. Peruruan Tinggi semua dilakukan secara daring, meskipun SMA/K merujuk pada peraturan pemerintah provinsi namun untuk SMA/K dalam kawasan kabupaten Bungo tetap harus mematuhi surat edaran ini.
Seperti diungkapkan Tobroni,
"Sudah sangat jelas pada surat edaran terebut di nomor 1 poin b bahwa kegiatan belajar mengajar saat ini dalakukan secara daring, tidak ada sekolah yang boleh melakukan tatap muka untuk saat ini atau sampai adanya perubahan zona, untuk semua sekolah yang ada di kabupaten Bungo wajib mematuhi surat edaran ini" jelas Tobroni
Pembuatan Surat Edaran ini bukan tanpa dasar, kita mengacu pada pemerintah pusat yang mana didalamnya terdapat keputusan bersama empat menteri diantaranya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Meteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang perubahan atas keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri nomor 01/kb/2020, nomor 516 tahun 2020, nomor hk.03.01/menkes/363/2020, nomor 440-882 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19)
Ditambahkan Tobroni, "Untuk beberapa sektor esensial kita izinkan beroperasional dengan menerapkan beberapa peraturan prokes yang sangat ketat, kemudian disitu juga disebutkan pembatasan jam operasional pada malam hari sampai dengan pukul 21.00 WIB, kemudian pembatasan tempat-tempat umum seperti kafe, restoran hanya bisa 50%" tegas Tobroni
Disampaikannya bahwa pengendalian penyebaran covid-19 tidak mudah untuk dilakukan, perlu peran penting berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penularan wabah covid-19 ini,
"kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengendalikan wabah ini namun tingkat kesadaran masyarakat masih kurang, seperti contoh kita sering mengadakan kegiatan sosial membagi-bagikan masker ditempat keramaian namun setelah di cek ke lapangan esok harinya rata-rata warga tidak menggunakan masker, hal seperti ini bisa menyebabkan penyebaran covid tidak terkendali" jelas Tobroni
Adapun isi surat edaran Bupati Bungo Nomor:300/376/BPBD-KESBANGPOL sebagai berikut:
Via
bungo
Post a Comment