Kapolres Bungo Didampingi Bupati, Dandim O416 Bute dan Pejabat Lainnya Adakan Pers Rilis Terkait PETI
Kapolres Bungo AKBP. M. Luthfi, S.IK didampingi, Bupati Bungo, Dandim 0416 BUTE, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua DPRD Kabupaten Bungo, serta tamu undangan lainnya.
Kapolres Bungo menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 06 juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB personil gabungan yang terdiri dari personel polres Bungo, brimbob batalyon pelopor prajurit kodim 0416 BUTE, personil satpol PP kabupaten Bungo, Basarnas kabupaten Bungo, dit pol PP Airud Polda Jambi, melaksanakan apel persiapan dan menyisir sepanjang aliran sungai Batang tebo di dusun Tanjung menanti, dusun Babeko, dusun Tuo Sepunggur kecamatan Bathin II Babeko, dalam rangka penindakan aktivitas peti didusun tersebut.
"Yang telah kita musnahkan atau kita amankan yaitu sebanyak, rakit 160, mesin diesel 6 unit, pompa air 6 unit, karpet 3, keong 4, selang spripal 4, dulang 2, pipa 2, selang 2 roll, drum besi 1, ember besar 2, kompor gas 1, karet pambel 1, katrol 1. dan setelah kami amankan barang tersebut masyarakat yang telah melakukan aktivitas peti kami periksa adakah penyakit kulit atau sebagainya," jelas Kapolres Bungo.
Dimana setiap yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48 , pasal 67 ayat 1, pasal ayat 74 ayat 1 dan ayat 5 dipidana, penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliyar.
Bupati Bungo juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Bungo yang telah melakukan atau memberatas peti di kabupaten Bungo, Bahwa ini adalah berkat kerja sama.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada polres Bungo serta jajarannya yang telah mengamankan peti di kabupaten Bungo ini, kami berharap masyarakat menyadari bahwa aktivitas peti ini tidak baik untuk lingkungan," kata bupati. (Lid)
Post a Comment