Posko Pengaduan THR Bagi Masyarakat Jambi Resmi Dibuka
Portal Bungo - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) hari ini, Senin (26/4/2021).
Dikatakan Kadis Nakertrans Provinsi Jambi melalui Kabid Pengawasan Tenga Kerja dan Hubungan Industrial (Wasnaker) Dedy Ardiansyah, rencananya posko pengaduan THR di Jambi akan dibuka selama tiga minggu untuk memantau pemberian THR di Jambi.
“Posko pengaduan kita buka mulai hari ini tanggal 26 April 2021 atau 2 minggu sebelum lebaran sampai 1 minggu setelah lebaran 1442 Hijriyah,” kata Dedy.
Saat ini, kata Dedy pihaknnya telah memberikan SE/himbauan kepada kabupaten/kota dan yang keluarkan Nakertran ditandatangani Sekda.
“Kalau Pemberitahuan ke kabupaten/kota sudah kita kirim, untuk SE ke perusahaan dalam dua hari kedapan juga kita kirim menunggu persetujuan gubernur Jambi,” ujarnya.
Dedy menerangkan, nantinya jika ada adanya pelaksanaan THR yang terhambat akan diproses. kita akan coba mengarahkan untuk negogosiasi, tenggang waktu pembayaran satu minggu sebelum hari lebaran.
Sebelumnya, Menaker RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.
Kelonggaran itu dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan transparan dan dilaporkan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat tujuh hari sebelum Lebaran.
Terakhir kata Dedy, jika nanti ada perushan membandel terkait kebijkan tersebut bisa saja mendapat saksi denda dan administratif (pencabutan izin).
Post a Comment