Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Bungo Tahun Anggaran 2020
PORTALBUNGO.ID – Bupati Bungo dan Wakil Bupati Bungo beserta 28 Orang Anggota DPRD, laksanakan Rapat Paripurna tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020, Selasa (27/04/21).
Bupati Bungo H. Mashuri SP., ME, menyampaikan dalam sambutannya tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah yakni sebagai salah satu dasar perbaikan terhadap pelaksanaan pembangunan Daerah.
Marawansyah Putra Siregar, S.Ds dalam penyampaiannya membacakan rekomendasi DPRD Kab. Bungo tentang laporan keterangan pertanggungjawban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut.
- Terkait Pengadaan mobil Dinas SEKDA serta badan dan turap MTQ senilai 9 Miliyar yang tidak disetujui badan anggaran DPRD, akan tetapi tetap dilaksanakan pengerjaannya maka DPRD kabupaten Bungo tidak bertanggung jawab atas hal itu.
- Kepada pihak DAPD ( Dana Alokasi Pembangunan Daerah) harus transparant dalam pengolaan anggaran. Apabila melakukan pergeseran harus ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Bungo dan meminta kepada pemerintah Daerah setelah DPA disahkan di provinsi, agar dapat disampaikan kembali kepada tim bagan DPRD Kab. Bungo.
- Terkait masalah defisit yang dialami Kabupaten Bungo harus ditanggapin dan disingkapi secara serius. Bagaimana langkah dan tindakan yang harus kita lakukan agar permasalahan defisit ini tidak lagi dialami pada tahun berjalan dan tahun yang akan datang.
- Untuk Dinas Pendidikan agar mendata sarana dan prasarana Pendidikan Sekolah, yang memang membutuhkan perbaikan dan penambahan lokal.
- Kepada Pemerintah Daerah dalam pembahasan anggaran kedepan harus disampaikan pendapatan dan anggaran dana transfer pusat secara transparant. Kepada seluruh OPD pada saat pembahasan anggaran agar dapat menyesuaikan antara pendapatan dan belanja sesuai baku yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah.
- Dalam rangka penyusunan keuangan PKS terkait penetapan dana transfer dari pemerintah pusat diminta kepada pemerintah daerah agar dapat mematuhi peraturan per undang-undangan dan tidak ada lagi akunfintif ditahun yang akan datang. Seperti dana anggaran penyesuaian khusus yang di anggarkan tetapi tidak tersedia.
- Untuk kepala OPD pengelola pendapatan, namun telah 3 tahun berturut-turut tidak ada peningkatan. Kepada pemerintah daerah diharapkan agar segera melakukan evaluasi kinerja OPD tersebut.
- Kepada kepala OPD yang mempunyai peluang anggaran dari pusat harus mengejar pola.
Bupati bungo dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Bungo.
“Kita semua menyadari bahwa masih banyak tantangan dan hambatan pembangunan yang harus kita hadapi dan kita selesaikan kedepan bahwa percepatan pembangunan sangatlah bergantung dari kempuan keuangan daerah” ujar Bupati Bungo.
Lebih lanjut bupati bungo mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD Kab. Bungo haruslah bersinergi dalam upaya mencari sumber pendanaan diluar APD, dari pendanaan yang bersumber dari APBN dan yang lainnya.
“Kita berharap Kabupaten Bungo akan lebih maju dan sejahtera kedepanya” Ujar Bupati Bungo.
Post a Comment