24 C
en-GB
  • Home
  • About
  • Contact
  • Buy Now!
Baca Berita Nasional
hosting murah unlimited

Mega Menu

  • Home
  • News
    • All
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Inspiration
    • Health
  • Techno
  • Video
  • Category
    • Blogger Tips
    • Technology
    • Video Youtube
    • Berita Nasional
    • Berita Daerah
    • Opini Rakyat
    • Bisnis
    • Selebritis
  • Download
    • Template Blogspot
    • Themes WordPress
    • Plugins WordPress
    • Scripts PHP
    • Software
    • PPT Template
  • Store
    News
  • Safelink
Baca Berita Nasional
Search
Home bungo daerah Urus KTP, Kartu Keluarga Gratis, Berani Pungut Biaya Siap-siap Denda!!!!
bungo daerah

Urus KTP, Kartu Keluarga Gratis, Berani Pungut Biaya Siap-siap Denda!!!!

Reyvan Mustofa
Reyvan Mustofa
12 Mar, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Portal Bungo - Direktur Jendral Kependidikan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrollah kembali menghimbau petugas pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), untuk jangan sekali-kali memungut biaya dari masyarakat.


Seluruh layanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) mulai dari pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA) hingga KTP elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.


“Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh” Ujar Zidan berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin (17/2/20) lalu.


Kebijakan untuk mengratiskan layanan administrasi kependudukan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2014 lalu. 


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan layanan gratis ini tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi diseluruh wilayah Indonesia.


Peraturan tersebut sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang admnistrasi kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya dari masyarakat, diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp. 75 Juta.


Purba juga menyampaikan bahwa sebelum UU sistem Kependudukan yang baru diberlakukan, sebenarnya untuk pembuatan KTP dan KK memang gratis. Sementara untuk Akta kelahiran jika telat dari 14 hari baru dikenakan denda sebesar Rp. 25 ribu.


“Kalau dilapangan ada pungutan itu hanya oknum. Sebab, pada dasarnya sudah ada peraturan bahwa membuat KTP dan KK itu tidak bayar alias gratis” pungkas Purba..


Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji akan segera menempel stiker di setiap kantor kelurahan dan kecamatan, agar masyarakat bisa langsung menegur dan mengawasinya.


“Masyarakatpun diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. Meskipun ada petugas yang minta pokoknya jangan dikasih” ujar Purba.

Adapun tujuan dari digratiskannya retribusi seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan undang-undang sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.


Terakhir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan jika ada aparat pemerintah yang masih memungut biaya, akan diancam pidana penjara 6 tahun, atau denda seberat-beratnya Rp. 75 Juta. (Cantik/Mel)

Via bungo
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Reyvan Mustofa
Reyvan Mustofa Assalamu'alaikum, Saya adalah seorang blogger newbie
Silahkan hubungi saya jika ada yang mau di pertanyakan. Klik DISINI

You may like these posts

Post a Comment

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Cara Mudah Membuat File ISO Pada Windows 10 Tanpa Software

Cara Mudah Membuat File ISO Pada Windows 10 Tanpa Software

Reyvan Mustofa- 17:18
 Wow, Hari Tanpa Bayangan di Jambi Jatuh Pada Tanggal 16 Maret 2021

Wow, Hari Tanpa Bayangan di Jambi Jatuh Pada Tanggal 16 Maret 2021

11:28
 Akibat Terlilit Hutang, Anak 7 Pasutri ini Jadikan Anak Kandung PSK Online

Akibat Terlilit Hutang, Anak 7 Pasutri ini Jadikan Anak Kandung PSK Online

14:58
Pemkab Bungo Adakan Kerjasama Berbagai Bidang dengan UNJA

Pemkab Bungo Adakan Kerjasama Berbagai Bidang dengan UNJA

12:11
Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

11:39

Labels

adsense berita bungo berita viral bisnis blogger blogger tips bungo chord daerah ekonomi elektronik gadget games health komputer kuliner nasional opini pendidikan perlengkapan resep scripts tebo techno tips SEO wisata

Followers

Editor Post

Chord Dan Lirik Lagu Jakarta - TONGAM SIRAIT

Chord Dan Lirik Lagu Jakarta - TONGAM SIRAIT

16:58
Cara Mudah Membuat File ISO Pada Windows 10 Tanpa Software

Cara Mudah Membuat File ISO Pada Windows 10 Tanpa Software

17:18
Cegah Penularan Covid 19, Pemdus dan Masyarakat Dusun Empelu Lakukan Penyemprotan untuk Kedua Kalinya

Cegah Penularan Covid 19, Pemdus dan Masyarakat Dusun Empelu Lakukan Penyemprotan untuk Kedua Kalinya

12:03

Popular Post

 Wow, Hari Tanpa Bayangan di Jambi Jatuh Pada Tanggal 16 Maret 2021

Wow, Hari Tanpa Bayangan di Jambi Jatuh Pada Tanggal 16 Maret 2021

11:28
 Akibat Terlilit Hutang, Anak 7 Pasutri ini Jadikan Anak Kandung PSK Online

Akibat Terlilit Hutang, Anak 7 Pasutri ini Jadikan Anak Kandung PSK Online

14:58
Pemkab Bungo Adakan Kerjasama Berbagai Bidang dengan UNJA

Pemkab Bungo Adakan Kerjasama Berbagai Bidang dengan UNJA

12:11

Populart Categoris

adsense18 berita bungo18 berita viral14 bisnis12 blogger21 blogger tips19 bungo101 chord29 daerah109 ekonomi2 elektronik4 gadget49 games4 health3 komputer9 kuliner13 nasional2 opini3 pendidikan2 perlengkapan2 resep13 scripts4 tebo6 techno57 tips SEO2 wisata1
Baca Berita Nasional

About Us

Berita terkini dan terpercaya dari Indonesia dan dunia seputar politik, ekonomi, bisnis, berita daerah, gaya hidup, hiburan, sepak bola, otomotif.

Follow Us

© 2021 Baca Berita Nasional
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us