Urus KTP, Kartu Keluarga Gratis, Berani Pungut Biaya Siap-siap Denda!!!!
Portal Bungo - Direktur Jendral Kependidikan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrollah kembali menghimbau petugas pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), untuk jangan sekali-kali memungut biaya dari masyarakat.
Seluruh layanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) mulai dari pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA) hingga KTP elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
“Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh” Ujar Zidan berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin (17/2/20) lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan layanan gratis ini tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi diseluruh wilayah Indonesia.
Peraturan tersebut sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang admnistrasi kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya dari masyarakat, diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp. 75 Juta.
Purba juga menyampaikan bahwa sebelum UU sistem Kependudukan yang baru diberlakukan, sebenarnya untuk pembuatan KTP dan KK memang gratis. Sementara untuk Akta kelahiran jika telat dari 14 hari baru dikenakan denda sebesar Rp. 25 ribu.
“Kalau dilapangan ada pungutan itu hanya oknum. Sebab, pada dasarnya sudah ada peraturan bahwa membuat KTP dan KK itu tidak bayar alias gratis” pungkas Purba..
Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji akan segera menempel stiker di setiap kantor kelurahan dan kecamatan, agar masyarakat bisa langsung menegur dan mengawasinya.
“Masyarakatpun diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. Meskipun ada petugas yang minta pokoknya jangan dikasih” ujar Purba.
Adapun tujuan dari digratiskannya retribusi seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan undang-undang sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Terakhir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan jika ada aparat pemerintah yang masih memungut biaya, akan diancam pidana penjara 6 tahun, atau denda seberat-beratnya Rp. 75 Juta. (Cantik/Mel)
Post a Comment