Akibat Terlilit Hutang, Anak 7 Pasutri ini Jadikan Anak Kandung PSK Online
NK yang bertindak sebagai mucikari beraksi bersama suaminya DK (35) yang juga ayah tiri dari T. Kedua orang ini mempekerjakan T sebagai PSK online melalui aplikasi pertemanan Michat dengan tarif antara Rp. 300 ribu hingga Rp. 700 ribu.
Namun tak bertahan lama, pasangan suami istri asal Bandung itu langsung ditangkap Polres Kediri Kota, Jawa Timur, karena mengeksploitasi anak perempuannya.
Dalam Konferensi pers di Mapolres Kediri kota Jawa Timur pada Selasa (9/3), NK mengaku penghasilannya sebagai tukang rongsokan dipinggir jalan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dan ditambah hutang yang menumpuk, menjadi alasan NK jadikan T sebagai PSK online.
“Hutangnya banyak ada Rp.3 Juta. Hutang ini untuk bayar kekurangan kontrakan dan juga untuk membeli susu. Anak saya ada 7, ada yang masih bayi, jadi hasil dari ngerongsok aja masih kurang” Ujar NK.
NK dan DK telah seminggu berada di Kediri, selama itu ia sudah menjaring sejumlah pria hidung belang dan telah meraup uang Rp. 4,5 juta. Namun uang tersebut habis digunakan untuk membayar hutang, sisanya dikirim ke kampung halaman untuk biaya hidup anak-anaknya dirumah.
“Habis untuk bayar utang dan dikirim ke rumah untuk beli susu anak-anak” Ujar NK.
Kasus terungkap setelah penemuan mayat gadis asal Bandung berinisial M (16) di kamar hotel di kota Kediri pada (28/2) dan polisi menemukan praktik prostitusi online itu. Rangkaian penyelidikan polisi akhirnya mengungkap jaringan prostitusi online tersebut.
Dalam kasus prostitusi tersebut polisi amankan lima orang, diantaranya NK (38) dan DK (35) yang menjadi muncikari atas T (15) anak kandungnya, serta DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16). Dan barang bukti berupa hp yang digunakan untuk melakukan transaksi, bukti transfer, alat kontrasepsi serta pelembab untuk pijat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawaty Thaib mengatakan tersangka dijerat dengan sangkaan eksploitasi ekonomi atau seksual anak untuk keuntungan diri sendiri. DK dan NK dikenakan pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun korban T sekarang dalam perlindungan di rumah aman dari Kementrian Sosial karena statusnya masih anak-anak. (Mel/Cantika)
Sumber : Kompas.Com
Post a Comment