24 C
en-GB
  • Home
  • About
  • Contact
  • Buy Now!
Baca Berita Nasional
hosting murah unlimited

Mega Menu

  • Home
  • News
    • All
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Inspiration
    • Health
  • Techno
  • Video
  • Category
    • Blogger Tips
    • Technology
    • Video Youtube
    • Berita Nasional
    • Berita Daerah
    • Opini Rakyat
    • Bisnis
    • Selebritis
  • Download
    • Template Blogspot
    • Themes WordPress
    • Plugins WordPress
    • Scripts PHP
    • Software
    • PPT Template
  • Store
    News
  • Safelink
Baca Berita Nasional
Search
Home bungo daerah Kesal Lihat Anaknya Bermain, Ibu Muda ini Siksa Anak Tirinya
bungo daerah

Kesal Lihat Anaknya Bermain, Ibu Muda ini Siksa Anak Tirinya

Reyvan Mustofa
Reyvan Mustofa
09 Mar, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Portal Bungo - Seorang IRT di Surakarta tega aniaya anak tirinya lantaran kesal sang anak terlalu sering bermain. Kejadiaan nahas ini terjadi di kampung Surakata, Kelurahan/ Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif dalam wawancaranya menyampaikan bahwa korban berinisial AA (6) mengalami luka  di bagian kaki akibat siraman air panas, leher hingga bibir, bahkan kaki sebelah kiri korban patah.

“Luka yang terdapat pada badan anak itu perbuatan dari ibu tirinya, mulai bibir, leher, tangan, kaki patah sebelah kiri, kaki sebelah kanan juga mengalami luka akibat penyiraman air panas” Ujar AKBP Lukman

Ibu tiri korban SS (21) mengaku motifnya melakukan penganiayaan tersebut lantaran jengkel, melihat korban selalu bermain-main dirumah dan tidak bisa diarahkan. Penganiayaan yang dilakukan korban, sudah berlangsung selama satu bulan.

 “Sudah satu bulan terakhir kekerasan itu dilakukan oleh Ibu tiri kepada si anak, motifnya karena jengkel anaknya sering bermain-main terus di rumah tidak bisa di arahkan”Ujar AKBP Lukman.

Akibat perbuatannya, SS dijerat pasal 80 ayat 2 dan 4 UU nomor 17 tahun 2016 degan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga, seperti tertuang di ayat 4.

“Kalau terhadap Ibu tirinya SS sudah kami tangani pidananya sesuai pasal 80 ayat 2 dan 4 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 5 tahun penjara plus sepertiga di ayat 4 dikarenakan kekerasan tersebut dilakukan oleh orang tua atau wali dari pada korban” Ujar AKBP Lukman

Terakhir Lukman menghimbau para orangtua wajib merawat anak dengan penuh kasih sayang, tanpa melakukan kekerasan apapun.

“Imbauan hati-hati, kita ada undang-undnag perlindungan anak. Negara sudah memberikan payung hukum bahwa seluruh masyarakat wajib menjaga anak-anak kita dari kekerasan” pungkas Lukaman. (Mel/Cantika)

Via bungo
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Reyvan Mustofa
Reyvan Mustofa Assalamu'alaikum, Saya adalah seorang blogger newbie
Silahkan hubungi saya jika ada yang mau di pertanyakan. Klik DISINI

You may like these posts

Post a Comment

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Cara Mudah Membuat File ISO Pada Windows 10 Tanpa Software

Cara Mudah Membuat File ISO Pada Windows 10 Tanpa Software

Reyvan Mustofa- 17:18
Rio DKB Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Jambi

Rio DKB Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Jambi

12:39
Cara Memperbaiki Inventaris Tidak Masuk Akal Pada Google Adsense

Cara Memperbaiki Inventaris Tidak Masuk Akal Pada Google Adsense

21:46
Classy Barbershop Resmi Dibuka, Tawarkan Kenyamanan Bagi Para Pelanggan

Classy Barbershop Resmi Dibuka, Tawarkan Kenyamanan Bagi Para Pelanggan

11:13
Ternyata Begini Memasang Sitemap Seo Keren Pada Blogspot

Ternyata Begini Memasang Sitemap Seo Keren Pada Blogspot

21:14

Labels

adsense berita bungo berita viral bisnis blogger blogger tips bungo chord daerah ekonomi elektronik gadget games health komputer kuliner nasional opini pendidikan perlengkapan resep scripts tebo techno tips SEO wisata

Followers

Editor Post

Chord Dan Lirik Lagu Jakarta - TONGAM SIRAIT

Chord Dan Lirik Lagu Jakarta - TONGAM SIRAIT

16:58
Cara Mudah Membuat File ISO Pada Windows 10 Tanpa Software

Cara Mudah Membuat File ISO Pada Windows 10 Tanpa Software

17:18
Cegah Penularan Covid 19, Pemdus dan Masyarakat Dusun Empelu Lakukan Penyemprotan untuk Kedua Kalinya

Cegah Penularan Covid 19, Pemdus dan Masyarakat Dusun Empelu Lakukan Penyemprotan untuk Kedua Kalinya

12:03

Popular Post

Rio DKB Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Jambi

Rio DKB Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Jambi

12:39
Cara Memperbaiki Inventaris Tidak Masuk Akal Pada Google Adsense

Cara Memperbaiki Inventaris Tidak Masuk Akal Pada Google Adsense

21:46
Classy Barbershop Resmi Dibuka, Tawarkan Kenyamanan Bagi Para Pelanggan

Classy Barbershop Resmi Dibuka, Tawarkan Kenyamanan Bagi Para Pelanggan

11:13

Populart Categoris

adsense18 berita bungo18 berita viral14 bisnis12 blogger21 blogger tips19 bungo101 chord29 daerah109 ekonomi2 elektronik4 gadget49 games4 health3 komputer9 kuliner13 nasional2 opini3 pendidikan2 perlengkapan2 resep13 scripts4 tebo6 techno57 tips SEO2 wisata1
Baca Berita Nasional

About Us

Berita terkini dan terpercaya dari Indonesia dan dunia seputar politik, ekonomi, bisnis, berita daerah, gaya hidup, hiburan, sepak bola, otomotif.

Follow Us

© 2021 Baca Berita Nasional
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us