Fijai Warga Ds. Rambah harus Mendekam di Penjara Atas Kejahatan Curanmor
PortalBungo.ID - Tim penyidik AIPDA Dedy Supriyadi dan di dampingi oleh AIPDA Abdul Chalik, S.H Britu Filsu Cahyadi, S.Sos. Britpu M. Oktoberta. H, telah melimpahkan semua berkas perkara kasus Pencurian dengan pemberatan Fijai Als fijai Bin (Alm) pahmer di kejaksaan negeri Bungo, dan jaksa yang menerima berkas tersebut Dhimas hidayatullah,SH. pada hari Selasa (13/7) pagi.
Tersangka yang bernama Fijai Als fijai Bin (Alm) pahmer yang berusia 23 tahun, merupakan warga desa rambah tanah tumbuh kabupaten Bungo, dimana seorang pemuda ganteng ini menjalankan tahanannya di polres Bungo.
Diuraikan dengan singkat perkara pidana tersebut, ada hari Minggu 04 April 2021 sekitar pukul 14.47 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh tersangka fijai bin fijai. Yang terjadi di teras depan rumah Sdr. Bawi yang berada didesa rantau duku kecamatan rantau pandan kabupaten Bungo, fijai Mengambil 1 unit sepeda motor roda 2 beserta kunci kontak merk Honda New CRF 150L tahun 2021 warna abu-abu dengan nomor kaendaraam MH1KD1115MK182423 dan nomor mesin: KD11E1181682 tanpa nomor polisi milik saksi tersebut.
Saksi yang bersama temannya yang bernama Roni dan Fadli dengan menggunakan motor Yamaha Lexi milik Roni berboncengan tiga menuju ke desa rantau duku kecamatan Pandan kabupaten Bungo.
Kejari Bungo melalui kasih Intel Muhammad Ihsan, SH. mengatakan, bahwa sewaktu melintas di TKP tersangka menjelaskan bahwa mereka bertiga saat melita 1(satu) unit sepeda motor yang sedang terparkir di teras depan rumah salah satu warga desa rantau duku yang mana rumah tersebut dipinggir jalan. Selanjutnya Roni memberhentikan sepeda motor yang dibawanya tersebut.
"Agak jauh dari rumah tersebut lebih kurang sekitar 30 puluh meter setelah berhenti mereka bertiga turun di dari sepeda motor dan pura-pura duduk di depan masjid. Paman tersangka yang bernama Fadli memberikan 1 buah kunci yang berbentuk T. Selanjutnya Roni langsung berjalan, dan sironi tersebut menuju rumah yang didepan teras rumah tersebut terparkir 1 unit sepeda motor setelah Roni berada didekat motor tersebut tersangka melihat terlebih dahulu mendorong mundur sepeda motor turun dari teras rumah," jelas kasi intel.
Dan saat itulah Roni langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan kunci yang berbentu T terbuat dari besi, dan setelah itu sepeda motor tersebut tersangka lihat motor hidup dan lampunya menyala selanjutnya Roni langsung membawa pergi sepeda motor tersebut dengan melintasi tempat tersangka dan Fadli menunggu kemudian tersangka langsung menghidupkan dan membawa sepeda motor milik Roni tersebut bersama Fadli meninggalkan tempat tersebut.
Pasal yang telah ditetapkan oleh tersangka yaitu pasal 363 ayat Ke-4e dan ke-5e KUHPidana. (Lid)
Post a Comment