DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020
PortalBungo.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bungo mengadakan rapat paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi atas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, yang bertempat diruang rapat utama DPRD kabupaten Bungo, pada hari Senin (12/7) pagi.
Turut hadir dalam rapat ini yaitu, Bupati Bungo, wakil bupati Bungo, ketua DPRD kabupaten Bungo, wakil ketua DPRD kabupaten Bungo, sekda Bungo, Dandim 0416 BUTE, kepala pengadilan negeri Muara Bungo, kepala kejaksaan negeri Bungo, Kapolres Bungo Mewakili, Forkompinda, serta tamu undangan lainnya.
Rapat ini dibuka langsung oleh wakil ketua 1 DPRD kabupaten Bungo Martunis, ia menjelaskan tentang rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 pada tanggal 6 Juli 2021 yang lalu ada beberapa hal yang menjadi fokus fraksi-fraksi DPRD.
"Antara lain adanya anggaran pendapatan transfer yang tidak kesana pada APBD tahun anggaran 2020, dan yang terulang kembali pada APBD tahun anggaran 2021. Kemudian ada beberapa pertanyaan dan saran yang diajukan oleh fraksi-fraksi DPRD kepada pemerintah daerah mengenai nota pengantar Bupati terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 fraksi-fraksi DPRD," kata Martunis.
Pada hari Selasa yang lalu tepatnya hari tanggal 6 Juli 2021 seluruh fraksi DPRD kabupaten Bungo telah menyampaikan pandangan umum terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Bungo pada tanggal 28 Juni 2021 dari seluruh umum
Dengan ini Wakil Bupati Bungo menjelaskan 10 fraksi yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan tentang penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi atas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, ia mencatat sejumlah apresiasi dan pertanyaan yang berkaitan langsung dengan materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. di samping itu dalam pandangan umum anggota dewan juga terdapat harapan serta saran bahkan kritikan terhadap berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat namun demikian tidak sedikit pandangan umum.
" Dengan ini mempunyai kesamaan pendapat dengan pemerintah daerah dalam menyikapi suatu persoalan, setelah menelan beberapa pendapat para fraksi yang mempunyai sejumlah kesamaan materi dalam pandangan umum antara lain pertanyaan atas penganggaran pendapatan transfer, yang tidak rasional terhadap pengelolaan aset yang belum menunjang peningkatan serta evaluasi terhadap pengelolaan pasar umum seperti parkir dan sejumlah materi lainnya oleh karena itu terhadap umum yang mempunyai kesamaan," jelas Wabup.
Seperti yang kita ketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo pada tahun anggaran 2020 memperoleh opini wajar dengan pengecualian, atau ini tentu berbeda dengan perolehan opini Pemerintah Kabupaten Bungo pada 2 (dua) tahun sebelumnya. yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian oleh karena itu melakukan sinergi yang selama ini sudah terjalin dengan baik untuk kembali merebut opini WTP Kabupaten Bungo pada tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya.
Dan demikian sebagaimana telah diungkapkan dalam penyampaian raperda beberapa waktu yang lalu bahwa mereka sependapat dengan terhadap beberapa poin penting yang wajib menjadi perhatian bersama yaitu penganggaran pendapatan transfer yang tidak rasional berkenaan dengan pandangan umum.
"pelaksanaan pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD Yang telah disampaikan, dengan ini kami mengucapkan terima kasih. hal ini untuk kedepan menjadi perhatian kita dalam pembahasan dalam penetapan APBD berikutnya. dan untuk kepada daerah kami meminta untuk menyusun rencana kerja daerah dan menetapkan APBD tahun anggaran berikutnya dengan nilai anggaran pendapatan yang rasional," ujar Wabup.
Mengenai penurunan defisit dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya. daerah menyadari terhadap kondisi tersebut namun demikian berbagai kebijakan strategis dan langkah taktis senantiasa terus dilaksanakan oleh daerah, agar dapat meminimalisir angka defisit. tentang kenaikan hutang sebesar 25,82% dibandingkan dengan hutang tahun 2019 sebesar 85,2 miliar. menjadi 107,3 miliar sementara serapan belanja lebih rendah dibandingkan dengan tahun anggaran 2019. hal ini dapat dijelaskan bahwa nanya hutang tersebut disebabkan karena terdapat tagihan belanja yang sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2020 tidak dapat dibayarkan karena rendahnya kemampuan keuangan daerah.
Dan rapat ini akan dilakukan kembali untuk Melakukan penerapan selanjutnya.(Lid)
Post a Comment