Rapat Paripurna DPRD Bungo Tentang Penyampaian Nota Bupati Bungo TA. 2020
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II Jumiwan Aguza, turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bungo, Wakil Bupati Bungo, Dandim 0416 BUTE yang mewakili, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua II Jumiwan Aguza mengatakan, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan, diperiksa oleh kepala keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Lebih lanjut, bahwa laporan keuangan sebagaimana yang ditetapkan yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan anggaran saldo lebih, neraca, operasi nasional, laporan harus kas, laporan akuitas, dan lain sebagainya," jelasnya.
Setelah itu Bupati Bungo H. Mashuri menjelaskan, bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh kepala BPK perwakilan provinsi Jambi terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten Bungo tahun 2020. Hasil pemeriksaan dimaksud yakni berupa laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten Bungo dan juga pimpinan DPRD kabupaten Bungo pada tanggal 4 Mei 2021 melalui video conference.
"Catatan penting lainnya adalah pengelolaan aset pada pemerintah kabupaten Bungo belum memadai, , terhadap pemersalahan pengagaran tersebut terlebih lagi untuk APBD tahun 2021, eksekutif dan legislatif mesti menentukan solusi terbaik agar tidak terulang kembali sebagaimana APBD tahun 2020," jelas bupati.
Sementara itu temuan yang lainnya bupati Bungo menegaskan kembali kepada kepala OPD agar bersungguh-sungguh menuntaskan permasalahan ini di lingkungan kerja masing-masing, serta berkolaborasi kepada BPKD kabupaten Bungo serta inspektorat kabupaten Bungo, agar peroleh opini yang diterima sekarang yaitu wajar dengan pengecualian bisa direbut.
Dalam laporan realisasi anggaran dapat dilihat, bahwa pencapaian target pendapatan daerah sebesar Rp.79,65% dari anggaran pendapatan sebesar Rp.1,59 triliun Rupiah, dengan realisasi sebesar Rp.1,27 triliun Rupiah. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat penurunan realisasi pendapatan sebesar Rp.76,35 miliar Rupiah.
"Selanjutnya, apabila ditinjau dari sisi kontribusi, maka realisasi pendapatan transfer sangat dominan dengan kontribusi sebesar 85,10% kemudian disusul dengan pendapatan asli daerah sebesar 9,90%, sementara itu lain-lain pendapatan daerah kontribusi sebesar 4,99%," jelas bupati Bungo.
Melalui berbagai kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah daerah berupa optimalisasi pendapatan daerah serta kebijakan pengendalian belanja daerah, maka defisit anggaran yang tercantum dalam perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp.25,75 miliyar Rupiah.
Dengan realisasi penerimaan pembiayaan dikurangi dengan realisasi pengeluaran pembiayaan, maka SiLPA tahun 2020 sesuai hasil pemeriksaan BPK perwakilan provinsi Jambi adalah sebesar Rp.5,81 miliyar Rupiah, yang meliputi kas daerah sebesar Rp.257,24 juta Rupiah, kas bendahara pengeluaran SKPD sebesar Rp.3,01 juta Rupiah, kas BLUD RSUD H. Hanafi sebesar Rp.4,98 miliar Rupiah, kas di bendahara dana kapasitas JKN puskesmas sebesar Rp.471,5 juta Rupiah dan kas di bendahara dana bos sebesar Rp.101,3 juta Rupiah.
"Dengan laporan arus kas tergambar penggerakan kas masuk dan keluar saldo awal kas per 1 Januari 2020 tercatat sebesar Rp 14,30miliar,"ungkap Bupati Bungo
Penjelasan secara rinci untuk setiap komponen laporan keuangan dapat dilihat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang termuat dalam lampiran VII rancangan perda tersebut.(Lid)
Post a Comment