PPKM MIkro diperpanjangkan, BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo Adakan Pertemuan Bersama Forkompinda
PortalBungo.ID - BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo mengadakan pertemuan yang kedua dalam rangka perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, diAula BPBD Kesbangpol pada hari Selasa (22/6).
Tampak hadir dalam pertemuan ini Dandim 0416 BUTE, Kepala BPBD yang mewakili, Kepala Dinas kesehatan yang mewakili, Kejaksaan Negeri Bungo yang mewakili, Forkompinda, Kepala Pol PP Kabupaten Bungo, serta tamu undangan lainnya.
Perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta pembahasan tentang evaluasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bungo.
Seperti yang di katakan oleh Dandim 0416 BUTE Letkol Inf Arianto Maskare, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, mulai dari zona hijau sampai dengan zona merah, dengan strategi pengendalian masing-masing sesuai dengan zonanya.
Meski tidak ada perubahan dalam mekanisme pembatasan kegiatan, Pemerintah dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini memberikan penegasan wajibnya penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik. Dan di acara seperti pesta pernikahan atau sebagainya tidak di bolehkan lagi kerumunan atau perkumpulan-perkumpulan, di harapkan kepada yang mempunyai hajat untuk memberikan nasi kotak saja kepada tamu undangan yang datang di hajat tersebut.
"Dan saya liat kemarin sudah banyak yang membuatkan hajatan tetapi mereka tidak mematuhi peraturan yang ada, mereka merkerumunan, makan disana dan tidak memakai masker, jika dari kecamatan atau lurahnya tidak bergerak kita yang bergerak untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ini,"kata Dandim 0416 BUTE.
Ditambahkan oleh Dandim 0416 BUTE untuk camat, lurah, Rio memberikan Ederan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah kepada yang mempunyai hajat, agar tidak ada lagi kerumunan ditempat hajat tersebut.
"Jika itu sudah di edarkan tetapi tidak di patuhi oleh mereka saya akan turun berasama tim saya untuk memanggilkan Datuk Rionya serta yang mempunyai hajat, kita tegur pertama sampai teguran ketiga jika tidak juga nah kita akan menindaklanjuti lagi,"Ucapnya.
Dan perwakilan dari Kapolres Bungo juga mengatakan untuk pembatasan aktivitas masyarakat dan jam cafe yang ada di kabupaten Bungo.
"Untuk memberhentikan aktivitas mereka kita datang kecafe-cafe yang ada di kabupaten Bungo kita jarakkan 1meter setengah paling tidak, jika mereka marah atau sebagainya kita ngakat kursi meja mereka untuk kita Bawak ke Pol PP, dan yang mempunyai hajat seperti pernikahan kita samakan saja, karena kita sudah memberikan edaran tersebut, jika mereka tidak mematuhi itu resiko mereka,"jelas perwakilan dari Kapolres.
Dandim 0416 BUTE yang di dampingi oleh Forkompinda nantikan akan melakukan operasi yustisi dan akan mendatangi toke, cafe, pasar dan lain sebagainya untuk melakukan surat edaran atau pemburan yang ada, jika mereka tidak mematuhi peraturan yang telah di terapkan akan di kena sanksi yang tegas untuk mereka.
"pada harapannya untuk Sabtu ini kita sudah melakukan operasi tersebut, yang pertama surat pernyataan ini sudah ada di tempat toke, cafe atau yang lainnya, untuk menyadari masyarakat bahwa bahaya Covid-19 ini, dan kita akan cek satu persatu sudah tau atau belum masyarakat ini, jika sudah tau tetapi melanggarkan nak kita berikan lagi atau kita tegur lagi,"jelas Dandim
Untuk Vaksinasi sendiri akan dilakukan kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19.
Post a Comment