bungo
daerah
Titik Lokasi Penyekatan Arus Mudik di Provinsi Jambi
Portal Bungo - Titik lokasi penyekatan larangan arus mudik di wilayah Provinsi Jambi yang berlaku dari tanggal 06 Mei s/d 17 Mei 2021 adalah sebagai berikut:
A. Jalur udara 1 Pos yaitu
- Bandara Sulthan Thaha Jambi
B. Jalur Laut di 2 Pos yaitu
- Pelabuhan Marina Kuala Tungkal Kab. Tanjabbar.
- Pelabuhan Penumpang di Mendahara Ilir Kab. Tanjabtim
- Batas Prov Rau dan Prov Jambi di desa Suban Kec. Batang Asam Kab. Tanjabbar (Jalur lintas Timur) antisipasai yg akan mudik dari Prov Riau.
- Desa ibru Mestong Kab Muaro Jambi ( jalur lintas Timur ) perbatasan Prov Jambi dan Prov Sumsel
- Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun ( jalur lintas tengah ) perbatasan Prov. Jambi dan Prov. Sumsel
- Jalur Lintas Tengah di Jujuhan Kab. Bungo yaitu batas Kab. Bungo ( Prov. Jambi ) dengan Kab Damasraya (Prov. Sumbar)
- Desa Pelompek Kec. Gunung Tujuh berbatasan antara Kab. kerinci Prov. Jambi dan Kab. Solok Selatan Prov. Sumbar
- Desa Sungai Ning Kec. Sungai Bungkal berbatasan Kota Sungai Penuh Prov. Jambi dan Kab. Tapan Prov. Sumbar
Para Kapolres agar menyiapkan dari sekarang penyekatan, koordinasi dengan Pemda dan TNI serta Gugus Tugas Covid-19.
Diharapkan tanggal 05 Mei 2021 pos sudah siap dan personel sudah menempati pos mulai tanggal 06 Mei 2021apabila ada angkutan mengangkut penumpang untuk mudik akan diputar balik/ diperintahkan kembali Kecuali kendaraan/ penumpang seperti yg disampaikan oleh Dirjend Hubdat diatas. (red)
Via
bungo
Post a Comment