TIKTOK CASH DAN SNACK VIDEO ILEGAL : BERIKUT PENJELASANNYA!!!
Portal Bungo - Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir aplikasi Vtube, yakni salah satu aplikasi penghasil uang yang masuk dalam daftar investasi ilegal.
Sekarang dua aplikasi serupa yakni Tiktok Cash dan Snack Video terindikasi melakukan skema permainan uang, hingga di berhentikan operasinya. Keduanya diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan OJK beberapa waktu lalu.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan bahwa Tiktok Cash dan Snack Video berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementrian Kominfo untuk menghentikan aplikasi Tiktok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat” Ujar Tongam
Aplikasi Tiktok Cash dan Snack video resmi masuk dalam daftar entitas ilegal. Hal ini dikarenakan aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementrian Komunikasi dan Informatika, juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Keduanya ditegur oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) agar berhenti beroperasi dan menutup aplikasinya di platform manapun. Himbauan tersebut sudah di layangkan SWI kepada Snack Video sejak jumat (26/2). Demikian pula dengan Tiktok Cash SWI sampai memberi perintah kepada Kominfo agar menghentikan aplikasi tersebut.
Snack Vidio
Aplikasi Snack Video merupakan aplikasi asal Beijing China, dari perusahaan Kuaishou Teknologi yang didukung oleh Raksasa Tencent Holding sebagai investor. Aplikasi ini bisa menghasilkan uang bagi pengguna, dengan cara menyelesaikan misinya. Di Snack Video sendiri ada beberapa misi yang dapat di lakukan untuk mengumpulkan koin, koin inilah yang akan ditukarkan dengan uang.
Tiktok Cash
Tik tok cash bukan bagian dari aplikasi tiktok, Platform ini milik Bytedance asal China. Tiktok Cash beroperasi dengan cara menawarkan paket keangotaan, dan diharuskan mengeluarkan uang Rp.89 ribu dengan masa berlaku 8 hari, hingga posisi general manajer senilai Rp. 49.999.000 untuk masa berlaku. Namun sebelum mendapatkan uang, calon anggota harus mendaftar lewat tiktokcash.com, termasuk menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Ketua SWI Tongam L Tobing menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap aplikasi yang memberikan sejumlah uang tanpa mengeluarkan jasa pengguna karena berpotensi merugikan pemakainya. (Mel/Cantika)
Post a Comment