bungo
daerah
Sempat Dipecat Oleh Datin Rio Purwobakti, Akhirnya Kaur Perencanaan Diaktifkan Kembali
Portal Bungo - Kurang lebih satu tahun atau sebelas bulan akhirnya Ombudsman RI perwakilan Jambi mengeluarkan hasil laporan pengaduan dari perangkat desa dusun Purwobakti yang di pecat oleh Datin Dusun Purwobakti, Kamis (04/03) pagi.
Pemecatan ini bergulir ke meja kerja Ombudsman RI perwakilan Jambi, dengan berbagai macam mediasi juga sudah dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cukup waktu sangat lama. Kedua belah pihak saling mempertahan ego masing-masing.
Ombudsman sebagai mediator yang tidak pernah berpihak kesiapa siapa yang tegak di Tengah-tengah kebenaran mencoba melakukan pemanggilan ke pihak pelapor maupun terlapor, hasilnya sudah kita sampaikan ke atasan seperti pejabat yang berwenang seperti kepala daerah setempat yaitu Bupati Bungo.
Terpisah, Camat Batin III, Drs Asri MM membenarkan adanya surat masuk dari Datin Dusun Purwobakti surat Nomor: 008/061/DPMD/2021 Perihal Penyampaian LAHP Ombudsman dan diteruskan kepada Datin Dusun Purwobakti pihak membalas surat kepada kecamatan Batin III prihal tentang pengatifan kembali perangkat desa atas nama Fajaratul Munawaroh dengan nomor surat 140/Pem/2021 Menindak lanjuti surat Bupati Bungo.
Dalam Isi surat tersebut, bersama ini saya selaku Rio Dusun Purwo Bakti tanggal 04 Maret 2021 Mencabut Surat Keputusan Rio Dusun Purwo Bakti Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Sdr. Fajaratul Munawaroh, S.Sos sebagai Kaur Perencanaan.
Dan mengaktifkan kembali Sdr Fajaratul Munawaroh S.Sos sebagai perangkat Dusun Purwo Bakti. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya Terimakasih,”ungkap camat dalam isi surat tersebut.
Oleh karena itu tertuang juga dengan hal itu pula mempedomani ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU No 6 Tahun 2014.
“Atas dasar Permendagri itu, kemudian surat bupati mengintruksikan agar diaktifkan kembali perangkat desa yang telah diberhentikan, untuk itu kepada semua Rio agar memberhentikan perangkat desa sesuai aturan yang berlaku yang tertuang dalam Permendagri,”tutup Camat. (Red)
Via
bungo
Post a Comment