bungo
daerah
Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Portal Bungo - Artis cantik Cynthiara Alona resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah anak dibawah umur sebagai korban.
Prostitusi online ini beroperasi di hotel Alona yang diduga milik artis Cynthiara Alona yang berlokasi di Kreo, Larangan, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menetapkan Chyntiara Alona sebagai tersangka lantaran membiarkan praktik prostitusi online ini terjadi di Hotelnya. Hal ini dilakukan Chyntiara agar hotel miliknya tetap ramai pengunjung.
“Harapannya bagaimana jumlah tamu yang menginap itu bisa dipertahankan bagi dia” ujar Yusri.
Dalam pengerebekannya polisi menemukan 30 kamar di Hotel Alona penuh terisi oleh anak-anak korban ekploitasi seksual.
“Pada saat kita lakukan penangkapan di sana, 30 kamar di sana penuh, penuh dengan anak-anak dan ada juga yang dewasa yang kita amankan” ujar Yusri pada Jum’at (19/3).
Yusri juga menyampaikan bahwa dari keseluruhan, terdapat 15 anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online dan rata-rata berumur 14 sampai 16 tahun.
“Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun. Ini yang jadi korban” Ujar Yusri.
Mulanya para korban dijanjikan pekerjaan oleh para tersangka. Kemudian mereka dijajakan pada pria hidung belang lewat aplikasi Michat dengan tarif yang beragam, mulai dari Rp.400 ribu hingga Rp 1 Juta.
Saat ini anak-anak di bawah umur tersebut telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di Bawah Naungan Kementrian Sosial.
Dalam perkara ini, Alona bersama dua tersangka lainnya yakni DA selaku mucikari dan AA selaku pengelola hotel resmi di tahan Polda Metro Jaya.
Terakhir Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan akan memerintahkan jajarannya untuk menutup Hotel Alona tersebut, karena melanggar Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang larangan prostitusi. (Mel/Cantika)
Via
bungo
Post a Comment