Masih Nekat Menggunakan Knalpot Racing Di Kota Jambi, Inilah Hukuman Yang Akan Didapatkan
portalbungo.id - Peraturan berlalu lintas bagi kendaraan roda dua, kembali diterbitkan di Kota Jambi. Hukuman satu bulan kurungan penjara bagi pengguna jalan yang nekat menggunakan knalpot blong atau racing. Hal ini sesuai dengan peraturan UU No.22 tahun 2009 yang melarang keras penggunaan sepeda motor yang tidak semestinya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo saat diwawancarai pada Senin (15/2), perihal pengguna kendaraan yang nekat menggunakan knalpot blong atau racing akan dikenakan hukuman satu bulan kurungan penjara dan denda 250 ribu rupiah.
“Hukuman tersebut sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 285 ayat 1 terkait persyaratan teknis dan layak jalan setiap kendaraan” ujar Heru Sutopo.
Dikutip dari situs web polri.go.id adapun bunyi pasal 285 ayat 1 tersebut, yakni:
"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion lampu utama lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knlapot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 285 ayat 1)”
Jajaran Ditlantas Polda Jambi masih terus melakukan razia knalpot racing disejumlah titik di Provinsi Jambi. Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot racing akan langsung diamankan dan ditilang oleh petugas.
“Beberapa kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot racing langsung diamankan dan ditilang oleh petugas” ujar Heru.
Post a Comment