24 C
en-GB
  • Home
  • About
  • Contact
  • Buy Now!
Baca Berita Nasional
hosting murah unlimited

Mega Menu

  • Home
  • News
    • All
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Inspiration
    • Health
  • Techno
  • Video
  • Category
    • Blogger Tips
    • Technology
    • Video Youtube
    • Berita Nasional
    • Berita Daerah
    • Opini Rakyat
    • Bisnis
    • Selebritis
  • Download
    • Template Blogspot
    • Themes WordPress
    • Plugins WordPress
    • Scripts PHP
    • Software
    • PPT Template
  • Store
    News
  • Safelink
Baca Berita Nasional
Search
Home berita bungo Masih Nekat Menggunakan Knalpot Racing Di Kota Jambi, Inilah Hukuman Yang Akan Didapatkan
berita bungo

Masih Nekat Menggunakan Knalpot Racing Di Kota Jambi, Inilah Hukuman Yang Akan Didapatkan

Reyvan Mustofa
Reyvan Mustofa
16 Feb, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




portalbungo.id - Peraturan berlalu lintas bagi kendaraan roda dua, kembali diterbitkan di Kota Jambi. Hukuman satu bulan kurungan penjara bagi pengguna jalan yang nekat menggunakan knalpot blong atau racing. Hal ini sesuai dengan peraturan UU No.22 tahun 2009 yang melarang keras penggunaan sepeda motor yang tidak semestinya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo saat diwawancarai pada Senin (15/2), perihal pengguna kendaraan yang nekat menggunakan knalpot blong atau racing akan dikenakan hukuman satu bulan kurungan penjara dan denda 250 ribu rupiah.

“Hukuman tersebut sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 285  ayat 1 terkait persyaratan teknis dan layak jalan setiap kendaraan” ujar Heru Sutopo.

Dikutip dari situs web polri.go.id adapun bunyi pasal 285 ayat 1 tersebut, yakni:

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan  teknis dan laik jalan seperti spion lampu utama lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knlapot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 285 ayat 1)”

Jajaran Ditlantas Polda Jambi masih terus melakukan razia knalpot racing disejumlah titik di Provinsi Jambi. Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot racing akan langsung diamankan dan ditilang oleh petugas.

“Beberapa kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot racing langsung diamankan dan ditilang oleh petugas” ujar Heru.


Kombes Pol Heru juga mengatakan bahwa tujuan diberlakukan sanksi ini tidak lain demi mencegah terjadinya kecelakaan serta meminimalisasi jatuhnya korban jiwa.(melita)
Via berita bungo
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Reyvan Mustofa
Reyvan Mustofa Assalamu'alaikum, Saya adalah seorang blogger newbie
Silahkan hubungi saya jika ada yang mau di pertanyakan. Klik DISINI

You may like these posts

Post a Comment

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Cara Mudah Membuat File ISO Pada Windows 10 Tanpa Software

Cara Mudah Membuat File ISO Pada Windows 10 Tanpa Software

Reyvan Mustofa- 17:18
Pemkab Bungo Adakan Kerjasama Berbagai Bidang dengan UNJA

Pemkab Bungo Adakan Kerjasama Berbagai Bidang dengan UNJA

12:11
Aktivitas Yang Perlu Dihindari Ketika Smartphone Terkena Air

Aktivitas Yang Perlu Dihindari Ketika Smartphone Terkena Air

14:57
 Wow, Hari Tanpa Bayangan di Jambi Jatuh Pada Tanggal 16 Maret 2021

Wow, Hari Tanpa Bayangan di Jambi Jatuh Pada Tanggal 16 Maret 2021

11:28
Kenapa Persentase Baterai Yang Ditampilkan Tidak Akurat?

Kenapa Persentase Baterai Yang Ditampilkan Tidak Akurat?

23:58

Labels

adsense berita bungo berita viral bisnis blogger blogger tips bungo chord daerah ekonomi elektronik gadget games health komputer kuliner nasional opini pendidikan perlengkapan resep scripts tebo techno tips SEO wisata

Followers

Editor Post

Chord Dan Lirik Lagu Jakarta - TONGAM SIRAIT

Chord Dan Lirik Lagu Jakarta - TONGAM SIRAIT

16:58
Cara Mudah Membuat File ISO Pada Windows 10 Tanpa Software

Cara Mudah Membuat File ISO Pada Windows 10 Tanpa Software

17:18
Cegah Penularan Covid 19, Pemdus dan Masyarakat Dusun Empelu Lakukan Penyemprotan untuk Kedua Kalinya

Cegah Penularan Covid 19, Pemdus dan Masyarakat Dusun Empelu Lakukan Penyemprotan untuk Kedua Kalinya

12:03

Popular Post

Pemkab Bungo Adakan Kerjasama Berbagai Bidang dengan UNJA

Pemkab Bungo Adakan Kerjasama Berbagai Bidang dengan UNJA

12:11
Aktivitas Yang Perlu Dihindari Ketika Smartphone Terkena Air

Aktivitas Yang Perlu Dihindari Ketika Smartphone Terkena Air

14:57
 Wow, Hari Tanpa Bayangan di Jambi Jatuh Pada Tanggal 16 Maret 2021

Wow, Hari Tanpa Bayangan di Jambi Jatuh Pada Tanggal 16 Maret 2021

11:28

Populart Categoris

adsense18 berita bungo18 berita viral14 bisnis12 blogger21 blogger tips19 bungo101 chord29 daerah109 ekonomi2 elektronik4 gadget49 games4 health3 komputer9 kuliner13 nasional2 opini3 pendidikan2 perlengkapan2 resep13 scripts4 tebo6 techno57 tips SEO2 wisata1
Baca Berita Nasional

About Us

Berita terkini dan terpercaya dari Indonesia dan dunia seputar politik, ekonomi, bisnis, berita daerah, gaya hidup, hiburan, sepak bola, otomotif.

Follow Us

© 2021 Baca Berita Nasional
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us