berita bungo
Lantaran Cemburu, Seorang Suami Bunuh Istri di Bungo
Portal Bungo - Setelah adanya kabar Kematian mendadak dan tidak wajar seorang ibu rumah tangga yang bernama Sapurah (29) pada Rabu malam sekira pukul 21.00 WIB (27/01/2021)
Ternyata korban dibunuh oleh Suaminya sendiri yang bernama Ali (32), hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Luthfi, S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Bungo AKP. M. Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K menyebutkan kronologis kejadian itu berawal saat pelaku dan korban cek cok rumah tangga lantaran sang istri diketahui akan menikah lagi.
“Setelah itu pelaku mendorong bahu kiri korban yang mengakibatkan korban jatuh hingga leher bagian depan korban terbentur sudut lemari setelah itu korban jatuh terlentang di lantai,” ucapnya.
Lebih lanjut Kasat menerangkan pelaku kemudian mencekik leher korban. Tidak sampai disitu, pelaku menggantung korban di belakang rumah hingga tewas.
“Sisa dari tali untuk melilit leher korban tersebut dilemparkan oleh pelaku ke atas kayu yang melintang di atas rumah untuk menggantung korban,” katanya.
Pelaku juga sempat memeriksa kondisi korban dengan cara mendengarkan detak jantung korban. Mengetahui korban sudah tidak benyawa, pelaku kemudian membaringkannya dilantai dan menutupi tubuh korban dari kepala hingga kaki dengan selimut.
Usai kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke Dharmasraya Sumatera Barat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Spartan Polres Bungo Bersama Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII memburu pelaku.
Diketahui pelaku berada di Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Sumatera barat. Pelaku ditemukan oleh Tim gabungan saat pelaku sedang berteduh di pinggir jalan.
Dari hasil introgasi petugas, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri. Selanjutanya pelaku digelandang ke Mapolsek Muko-muko Bathin VII guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka saat ini mendekam di Sel tahanan Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut. Untuk perkara ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)
Via
berita bungo
Post a Comment