Benarkah V Tube Merupakan Bisnis Bodong, Lihat Penjelasannya
Portal Bungo - Aplikasi Vtube kembali ramai diperbincangkan, karena masih gencar mencari member. Vtube sudah diberhentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dengan alasan kegiatan investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp 200.000 hingga 70 jt hanya dengan menonton dan mengklik iklan.
Vtube diluncurkan pertama kali pada 15 april 2020, merupakan aplikasi yang didirikan oleh Jack Goay dari PT Future View Tech. Vtube menjanjikan penghasilan kepada para member hanya dengan menonton video dan iklan saja dalam beberapa menit.
Aplikasi Vtube dianggap ilegal karena tidak memiliki izin dari Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan bahwa Vtube masih masuk dalam daftar ilegal. Artinya Apk Vitube dilarang beroperasi dan melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota.
“Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal” ujar Tongam
Otoritas Jasa keuangan (OJK) sudah merilis daftar entitas yang diberhentikan satgas waspada investasi (SWI) pada bulan Juli 2020 dan salah satu perusahaan yang termasuk didalamnya yakni Vtube atau PT Future View Tech. Status Vtube dari sudut pandang otoritas jasa keuangan (OJK) dengan melampirkan tautan siaran pers OJK bernomor SP-06/SWI/VII/2020 per 03 Juli 2020.
Selain itu Kementrian Kominfo juga sudah mencabut izin penyelenggaraan sistem elektronik Vtube dengan nomor : 02376/DJAI.PSE/03/2020/.
Direktur Jendral Aplikasi Telematika (Aptika) Samuel Abrijani Kementrian Kominfo mengatakan bahwa masih memblokir situs perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id.
“Kami bekerja sama dengan OJK kalau ada situs yang harus diblokir. Mereka harus izin di OJK dan terdaftar di Kominfo. Kalau sudah comply dengan aturan yang ada baru mereka bisa beroperasi” Ujar Samuel (Can/Mel)
Post a Comment